Salatiga (Espos) Sebanyak 36 dari 161 koperasi yang masuk dalam pembinaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Salatiga saat ini tak lagi mampu beroperasi alias mati suri.
Sementara itu kesadaran koperasi dalam mengembalikan guliran dana pinjaman dan pinjaman lunak perlu ditingkatkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga, Drs Petrus Resi MSi, mengatakan koperasi yang mati suri tersebut disebabkan beberapa faktor, utamanya adalah tidak aktifnya pengurus menjalankan roda usaha. Penyebab lainnya adalah bubarnya instansi/perusahaan yang menaungi koperasi tersebut.
“Sebagian besar penyebabnya adalah faktor internal kemudian ditambah faktor eksternal seperti kondisi eknomi secara makro,” ujarnya saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (4/11).
Terhadap 36 koperasi yang mati suri itu, jelas Petrus, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penyelamatan agar tidak bubar. Dalam waktu dekat pengurus 35 koperasi tersebut akan dikumpulkan dan menganalisa kondisi masing-masing koperasi.
“Akan kami lakukan kajian khusus sejauh mana prospek koperasi tersebut ke depan. Bagi koperasi yang bernaung dalam instansi/perusahaan yang sudah bubar tentunya sudah tidak bisa kita selamatkan lagi,” paparnya.
Sejak awal tahun hingga akhir Oktober kemarin, Dinkop UKM sudah menyalurkan dana bantuan berupa pinjaman bergulir dan pinjaman lunak senilai kurang lebih Rp 900 juta kepada seluruh koperasi binaan. Sementara hingga akhir Desember tahun ini Dinkop UKM masih akan menggulirkan dana bantuan pinjaman kepada koperasi yang dianggap layak mendapat guliran pinjaman.
Dana pinjaman bergulir khusus diberikan kepada koperasi simpan pinjam dengan suku bunga 8 persen per tahun, dan jangka waktu pelunasan hingga tiga tahun.
Sejauh ini, menurut Petrus, pengembalian dana pinjaman baik pinjaman bergulir maupun pinjaman lunak oleh sejumlah koperasi masih dalam taraf lancar. Angka kredit macet (non performing loan/NPL-red) masih di bawah batas maksimal yang diperbolehkan yakni 15 persen. Meski demikian, Petrus menilai bahwa kesadaran pengurus dalam mengangsur dana pinjaman masih perlu ditingkatkan. “Memang ada sebagian koperasi yang tak melunasi pinjaman. Namun sebagian besar masih lancar hanya masalah keterlambatan pembayaran saja umumnya.”
Dari 161 unit koperasi yang ada, 27 unit di antaranya adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan 28 koperasi karyawan. Sisanya koperasi nonfungsional. Jumlah total anggota koperasi mencapai 39.993 orang dan mempekerjakan 764 karyawan.
Sumber: http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h31&id=247041
No comments:
Post a Comment